Breaking News: Panja Tetapkan Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024 Rp56.046.172
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan pembahasan biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama tersebut menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Angka ini terdiri atas dua komponen, di antaranya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).

















