Tok! Majelis Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Abdul Rahman Ahdori
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta menjatuhkan vonis mati terhadap 2 orang terdakwa kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Sidang vonis itu dipimpin hakim ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Kedua terdakwa juga hadir langsung dalam persidangan tersebut. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Berikutnya, majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Sedangkan barang bukti, seperti baju dan ponsel, diminta untuk dimusnahkan. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Adapun kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal pada Minggu (9/07/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu terdakwa dua yakni Ridduan mendapat pesan di grup Facebook. Grup tersebut beranggotakan orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual.
"(Ini) suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan," kata JPU, Evita Christin Pranatasari, Rabu (22/11/2023).
Setelah itu terdakwa dua, Ridduan menghubungi terdakwa satu, Waliyin yang juga berada satu di grup Facebook yang sama. Terdakwa satu menyetujui melakukan aktivitas seks menyimpang di kosnya Krapyak, Triharjo, .


















