Ingin Ada Efek Jera, KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Rafael Alun
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus gratifkasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dipastikan masih bergulir. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ali menjelaskan, upaya banding diajukan lantaran KPK menilai hakim belum mempertimbangkan beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU Rafael Alun.
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," tandasnya.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan.
Hakim berpendapat, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.


















