Ayah Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto Divonis Penjara Seumur Hidup
Abdul Rahman Ahdori
PURWOKERTO, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah memvonis seorang ayah bernama Rudianto alias Rudi (57) yang membunuh 7 bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Rudi terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan pertama kesatu JPU. Memaksa persetubuhan anak kandungnya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar hakim ketua, Veronica Sekar Widuri saat membacakan putusan, Rabu (7/2/2024).

















