Sebelum memilih opsi solusi keuangan dari pinjol, perlu pahami dulu aturan dan ciri-ciri perusahaan fintech si pemberi utang. Foto: Ilustrasi/OJK
JAKARTA, (ERAKINI) - Pinjaman online (Pinjol) memang bisa menjadi solusi membantu keuangan ketika ada kebutuhan mendesak. Namun, tidak sedikit masyarakat yang justru terjerat pinjol karena kurangnya pemahaman aturan.
Maraknya pinjol sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih banyak yang melakukan teror saat melakukan penagihan.
Nah, sebelum Anda memilih opsi solusi keuangan dari pinjol, sebaiknya pahami dulu aturan dan ciri-ciri platform fintech si pemberi utang. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari jerat perusahaan pinjol ilegal.
Dalam aturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2024,
sangat jelas pengaturan pinjol. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dikutip dari SEOJK tersebut, Selasa (1/2/2024), berikut mekanisme penyaluran pendanaan pinjol:
Sebelum calon pengguna (peminjam) mendaftar kepada penyelenggara (perusahaan), penyelenggara menampilkan hal yang perlu diperhatikan pada Sistem Elektronik Penyelenggara, meliputi:
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan
menggunakan internet.
2. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
3. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI, baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
4. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna.
6. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna.
7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi.
8. Seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi pemberi dana.
9. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh pengguna, penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang.
10. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada pengguna atas pelayanan pengaduan.
11. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada pemberi dana dan penerima dana dalam hal terjadi wanprestasi pendanaan yang dilakukan oleh penerima dana.
Dalam pelaksanaan kegiatan pendanaan, penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara tidak diperkenankan
melakukan pendanaan yang tidak sehat.
2. Pendanaan yang tidak sehat adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari 3 penyelenggara.
Contoh pendanaan yang tidak sehat, antara lain penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang mengandung unsur tipu muslihat. Kemudian penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak memperhatikan kemampuan penerima dana untuk mengembalikan pendanaan.
Lalu, pendanaan kepada usaha kecil dan menengah, pendanaan mikro, dan/atau bentuk pendanaan lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar.
"Dalam rangka pembayaran angsuran dan/atau pelunasan pendanaan, penerima dana melakukan pembayaran melalui virtual account atau payment gateway untuk ditempatkan pada escrow
account Penyelenggara dan diteruskan kepada Pemberi Dana," bunyi aturan tersebut.
Agar tidak terjeral pinjol ilegal, sebaiknya kenali jenis perusahaan/fintech si penyedia Jasa. Dikutip dari laman resmi OJK, berikut ciri perusahaan pinjol legal:
1. Terdaftar/berizin dari OJK.
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.