9 Hakim MK Sepakat Laporkan Denny Indrayana
Zunus Muhammad
Jakarta, Erakini--- Wakil Ketua Hakim MK Saldi Isra menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengungkap adanya kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu 2024. Saldi Isra menjelaskan perkara gugatan sistem Pemilu yang diajukan pada 14 November 2022 lalu diregsitrasi pada 16 November 2022.
Proses sidang kemudian masuk ke tahap pleno di mana Majelis Hakim MK mempertimbangkan apakah akan diputus dengan pleno atau tidak pleno. Menurut Isra keputusan Hakim MK terkait sistem pemilu ini baru ada 7 Juni 2023.
“Tidak benar pada tanggal adanya cuitan (Denny Indrayana) itu, sudah ada putusan,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proprsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana yang menyebut MK bakal menerima permohonan sistem pemilu tertutup.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Isra, tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi mengenai pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.
"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," kata Isra.
Meski tidak melapor ke polisi, MK bakal menempuh langkah lain. Para hakim MK, lanjut Isra, sudah sepakat untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," jelas Isra.

















