BPIP Tegaskan Tak Paksa Paskibraka Lepas Jilbab
Abdul Rahman Ahdori
PENAJAM PASER UTARA (ERAKINI) - Ramai narasi bahwa pemerintah melarang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas upacara 17 Agustus dan acara pengukuhan. Terkait hal ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah hal tersebut.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam konferensi pers di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Menurut Yudian, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Selain itu, menurut Yudian, proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang ," tuturnya.

















