Saksi Mata Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Bupati Purwakarta sekaligus politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi dan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi mata yakni Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu hingga membuat 7 orang terduga pelaku dipenjara seumur hidup.
Selain itu, pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, untuk menguji kesaksian Aep dan Dede.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga sekitar SMPN 11 Cirebon mengaku kesal dengan pengakuan Aep, yang merupakan saksi kunci pembunuhan Vina Cirebon yang dibunuh komplotan genmg motor pada 27 Agustus 2016 lalu di Jembatan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


















