KPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rafael Alun
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga perusahaan terkait kasus suap dan gratifikasi oleh eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (5/7/2023). KPK mencecar soal aliran dana terkait konsultasi pajak.
Tiga saksi yang dipanggil yaitu Agustinus Bensik Lomboan selaku Direktur PT Apexindo Pratama Duta; Rocky Joseph Pesik selaku Direktur Keuangan PT Birotika Semesta; dan saksi bernama Lilita yang mewakili Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia. Satu orang saksi dari pihak Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta absen dari panggilan pemeriksaan KPK.
















