Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) sore. Foto: Tangkapan Layar Youtube MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) sore. Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan .
"Demikian putusan yang diucapkan oleh Mahkamah pada hari ini untuk perkara nomor 1 dan perkara nomor 2... Demikian terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya, dengan demikian sidang ditutup," ujar Ketua MK Suhartoyo menutup sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Pemandu acara kemudian meminta semua peserta sidang untuk berdiri saat seluruh hakim Konstitusi meninggalkan ruangan. Setelah itu tampak kubu Anies-Cak Imim, Prabowo-Gibran, maupun Ganjar-Mahfud saling bersalaman.
Tim kuasa Hukum Prabowo-Gibran terlebih dulu menghampiri Ganjar-Mahfud. Terlihat Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pun bersalaman dengan Ganjar-Mahfud. Mereka juga turut menyalami Anies-Muhaimin.
Kemudian, Ganjar-Mahfud terlihat menghampiri Anies-Muhaimin dan mengalaminya. Ganjar dan Anies sempat berbincang dan saling melempar senyum. Setelah itu keduanya keluar dari ruang sidang.
Diketahui, MK menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK terlebih dahulu membacakan putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Anies-Cak Imin yang meminta pasangaan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Setelah itu, MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Putusan yang sama juga diterima pasangan Ganjar-Mahfud.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo tidak membacakan isi pertimbangan putusan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin.
Dalam putusannya terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, baik untuk gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.