Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan via Ponsel
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Melalui inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas ini, masyarakat cukup menunjukkan SIM melalui ponsel saat pemeriksaan di jalan.
Peluncuran SIM digital dilakukan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Program tersebut akan mulai diuji coba di sejumlah wilayah di Indonesia sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, SIM digital menjadi langkah besar menuju modernisasi sistem administrasi lalu lintas nasional.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo.


















