JAKARTA, (ERAKINI) - Setiap pengendara roda dua atau roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif. Bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun, wajib membuat SIM. Sementara bagi mereka yang memiliki SIM tapi masa berlakunya sudah habis, maka SIM-nya harus diperpanjang.
Berikut ini prosedur dan biaya perpanjangan SIM yang masih berlaku di Juni 2024. Prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan dengan bulan sebelumnya.
Demikian juga dengan tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan untuk keperluan petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum pergi ke Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini. Anda dapat memperoleh surat tersebut dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Jika Anda memilih untuk memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM di Bulan Mei 2024, langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian saat ini menawarkan dua opsi untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui daring dan langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Cukup dengan mengaksesnya melalui perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
Kemudian ke tahap registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
• Isi formulir
Setelah itu, pengguna akan diminta untuk mengisi semua informasi yang diminta pada formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai dengan yang tertera. Setelah selesai, klik "kirim".
Tunggu sejenak hingga Anda menerima notifikasi melalui email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM.
• Pembayaran
Selanjutnya, lakukan pembayaran dan pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
Setelah itu, Anda dapat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Setelah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto untuk SIM baru Anda.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Itulah langkah-langkah dan biaya perpanjangan SIM pada bulan Juni 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari tanpa perlu melalui calo.