Jokowi Resmi Bubarkan KASN, Tugas dan Fungsinya Dilimpahkan ke Kemenpan RB
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Jokowi resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kini tugas dan fungsi KASN dilimpahkan kepada Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pelimpahan fungsi itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 47 Tahun 2O21 tentang Kemenpan RB. Dalam Perpres yang ditetapkan Prasiden Jokowi pada 23 Agustus lalu, terdapat beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2O21 yang diubah. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil
negara, dan pengawasan penerapan sistem merit
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara
c. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara
d. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Namun, di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan:
a. Koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara
b. Sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara.


















