Jasa dan pengabdian mantan Hakim Agung Bismar Siregar akhirnya mendapat penghormatan dari negara. Almarhum Bismar Siregar dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Jasa dan pengabdian mantan Hakim Agung akhirnya mendapat penghormatan dari negara. Almarhum dianugerahi oleh , di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Presiden Prabowo hari ini menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa dalam rangkaian dari HUT ke-80 RI. Para tokoh bangsa yang menerima Tanda Kehormatan terdiri atas purnawirawan TNI, anggota Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga legislatif, tokoh kehakiman, kepolisian, musisi, sastrawan, budayawan, dan pengusaha.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara. Ketiga, darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
"Saya hanya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris, juga atas nama negara dan bangsa, terima kasih kami Republik Indonesia atas pengabdian saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Diketahui, almarhum Bismar Siregar merupakan Hakim Agung periode 1984-1995. Bismar Siregar lahir di Desa Baringin, Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada 15 September 1928 dan meninggal dunia 19 April 2012.
Bismar Siregar meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 1956. Bismar kemudian memperdalam ilmu hukumya dengan mengikuti kursus di National College of The State Judiciary, Reno, Amerika Serikat (1973); kursus di America Academy of Judicial Education, Tescaloosa, Amerika Serikat (1973); kursus di Academy of American and International Law, Dallas, Amerika Serikat (1980); dan kursus di Ryks Universiteit (1990).
Dirangkum dari berbagai sumber, almarhum memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang pada tahun 1957 hingga 1959. Setelah itu, Bismar Siregar ditugaskan di Kejaksaan Negeri Makassar/Ambon pada tahun 1959.
Karier Bismar Siregar sebagai hakim dimulai pada tahun 1960 di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Setahun kemudian, Bismar dimutasi ke Pontianak sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Ini menjadi loncatan luar biasa Bismar Siregar karena dimutasi dari ibu kota kabupaten ke ibu kota provinsi.
Setelah dua tahun mengabdi di Pontianak, Bismar dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Land Reform Pontianak. Kemudian pada tahun 1968, Bismar ditarik ke Mahkamah Agung menduduki jabatan sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Tiga tahun kemudian Bismar dipercaya menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur. Dari sini kariernya terus melejit. Bismar dipromosikan menjadi hakim tingggi di Pengadilan Tinggi Bandung.
Tak sampai satu tahun, Bismar diberikan kepercayaan yang lebih besar, yakni menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Tak butuh lama, setelah setahun menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Bismar diangkat menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung pada 28 Mei 1984. Hakim Agung merupakan puncak karier tertinggi seorang hakim.
Setelah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum, Bismar pun pensiun pada 1 Desember 1995. Selama kariernya, Bismar Siregar dikenal sebagai sosok hakim yang religius dan progresif. Ia banyak menyumbangkan ide-ide untuk pembaharuan pengadilan.
Bismar dikenal dengan pendekatannya yang humanis terhadap hukum. Ia percaya bahwa hukum harus selalu berhubungan dengan konteks sosial. Dalam ceramah dan tulisannya, ia sering menekankan pentingnya "hukum yang hidup dalam masyarakat".
Ini adalah sebuah pendekatan yang mengabungkan aturan tertulis, kebijaksanaan lokal, dan suara hati. Bagi Bismar, hukum bukan semata soal peraturan yang berlaku, melainkan bagaimana hukum tersebut berfungsi dalam realitas sosial yang dihadapi masyarakat.
Setelah pensiun dari Mahkamah Agung pada 1995, semangat Bismar untuk mengabdi tidak pernah padam. Ia tetap aktif menulis, mengajar, dan terlibat dalam berbagai kegiatan hukum. Ia mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, sebuah inisiatif untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Selain itu, Bismar Siregar menulis buku yang menjadi warisan pemikirannya. Ia telah menghasilkan belasan buku, ratusan makalah untuk ceramah, seminar, naskah pidato, dan dakwah. Bismar juga hobi melukis. Ia sudah menghasilan ratusan karya lukisan.