Sejarah Penetapan Hari Santri yang Diperingati Setiap 22 Oktober
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Rangkaian peringatan Hari Santri 2025 resmi dimulai dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Senin (22/9/2025). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sendiri telah membuka rangkaian kegiatan tersebut bertajuk Ithlaq Hari Santri 2025 tersebut.
Salah satu momentum bersejarah itu terjadi pada 22 Oktober 1945, ketika para santri dan ulama dari berbagai pesantren di Pulau Jawa berjuang melawan penjajah. Untuk mengenang jasa mereka, pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis sebagai pusat peradaban Islam Nusantara. Menurutnya, eksistensi pesantren telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu kiblat peradaban Islam dunia.
“Hari Santri bukan hanya seremoni, tetapi momentum untuk mengingatkan kita semua akan kontribusi besar kaum santri terhadap bangsa ini. Dari pesantren lahir kader-kader bangsa yang cerdas, berakhlak, dan siap menyongsong masa depan Indonesia,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, santri di era modern tidak hanya dikenal sebagai penjaga tradisi, tetapi juga agen perubahan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi. Santri diharapkan mampu memperkuat moderasi beragama, mempererat persatuan, serta menghadirkan wajah Islam rahmatan lil ‘alamin di tengah masyarakat global.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pusat peradaban yang melahirkan generasi tangguh, mandiri, dan berakhlak. Hari Santri bukan hanya refleksi sejarah, tapi juga komitmen ke depan,” katanya.
















