Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Ajukan Banding
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro akhirnya resmi dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Jumat (7/2/2025). Pemecatan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
"AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh Bintoro. Melalui penasihat hukumnya, Bintoro segera mengajukan banding atas pemecatan yang dijatuhkan tersebut.
Selain Bintoro, terdapat satu anggota polisi lain yang juga tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus yang sama, yakni AKP Mariana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sejumlah anggota kepolisian lainnya juga telah dijatuhi sanksi terkait dugaan pemerasan, termasuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Kasus yang menjerat Bintoro bermula dari dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa Arif dan Bayu telah menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini. Laporan tersebut dibuat oleh mantan pengacara tersangka, yang diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini demi membiayai pengurusan perkara hukumnya.















