Dipecat, Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak dalam Kasus Pemerasan Rp2,5 Miliar Penonton DWP
Thomas Pulungan






"Donald telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Atas dasar itu, kata dia, Kombes Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025). Namun, Donald mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya kewajiban seorang pimpinan dalam mengawasi jajarannya. "Dalam Peraturan Polri, terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya. Jika pimpinan mengetahui ada perilaku melanggar hukum, maka mereka seharusnya melarang atau menghentikannya," tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa jika seorang pimpinan mengetahui adanya tindakan yang salah namun membiarkan atau tidak bertindak, maka pimpinan tersebut harus bertanggung jawab. "Jika sudah tahu dan membiarkan, pimpinan harus bertanggung jawab. Mereka seharusnya punya langkah untuk menghentikan itu, tapi tidak dilakukan," lanjutnya.
Dalam kasus pemerasan tersebut, peran AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga terungkap. Yudhy terlibat dalam pengamanan terhadap sejumlah penonton konser DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, Yudhy diduga meminta uang sebagai imbalan agar orang yang diamankan bisa dibebaskan.
Atas perbuatannya, Yudhy juga dijatuhi hukuman pemecatan dalam sidang KKEP yang sama pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari. Yudhy pun mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan oleh personel polisi pada gelaran DWP 2024, mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan jumlah korban yang telah tercatat melalui pendalaman menyeluruh adalah 45 orang.
Sejauh ini terdapat lima personel polisi yang sudah menjalani persidangan. Lalu, tiga personel polisi dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Ketiganya adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

