Kasus Pemerasan Rp44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dalam tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) tersebut, SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

















