Eks Ketua KPU soal Putusan DKPP: Berlebihan dan Potensi Dipolitisasi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai berlebihan dan berpotensi dipolitisasi, meskipun secara jelas Ketua DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima Erakini, Selasa (6/2/2024).
"Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2," kata Juri Ardiantoro yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Atas adanya putusan itu, Juri meminta kepada publik agar tak terlalu merisaukan putusan yang dia anggap berlebihan itu. Juri menilai bahwa secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya," jelas Juri.

















