Mahfud Soal DKPP Sanksi Ketua KPU: Melanggar Sekali Lagi, Diberhentikan!
Abdul Rahman Ahdori
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanki Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).
Mahfud MD mengatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari bisa dipecat jika sekali lagi melakukan pelanggaran. Mahfud menegaskan, KPU sudah banyak sekali salahnya.
Mahfud menegaskan, Hasyim sudah dua kali mendapatkan peringatan keras, jika membuat kesalahan sekali lagi, maka Hasyim harus diberhentikan.
















