DPR Minta Pengangkatan Ketua KPK Pengganti Firli Dipilih Melalui Pansel
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pengangkatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri dilakukan melalui Panitia Seleksi di DPR RI. Hal ini karena tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang status calon pimpinan KPK.
“Tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR, pada Pemilihan 13 September 2019," kata Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam, Senin (15/1/2024).
Menurut dia, alasan yang lebih tegas lagi bahwa dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK juga disebutkan ‘pemilihan pimpinan KPK melalui DPR’
Sementara kata Nasar, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023. Ini disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Tentu dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan pengganti Bahuri.














