Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka, Begini Duduk Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim DW, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Utama PT Orbit Terminal Merak GRJ.














