Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dalam agenda Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (Foto: Akhmad Baihaqi Arsyad/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Agama (Kemenag) RI menekankan bahwa untuk mencegah kekerasan dan perundunga yang terjadi di pesantren, maka tidak boleh ada ‘ruang gelap’ di dalam pesantren. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) RI M. Ali Ramdhani dalam agenda Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
“Salah satu keinginan besar kita di dalam aturan itu, terutama di kekerasan seksual dan termasuk perundungan, adalah tidak boleh ada ‘ruang gelap’ di pondok pesantren,” kata Ali Ramdhani.
Ia menyebut, kiasan ‘ruang gelap’ ini maksudnya relasi kuasa yang sangat kuat antara santri dan kiainya atau dengan bu nyainya atau siapa pun itu yang kadang kadang santri itu bisa ditarik ke dalam ruang-ruang yang gelap. “Ada ruang privat yang tidak diperkenalkan,” katanya.
Ali Ramdhani mengimbau masyarakat untuk bisa selektif dan hati-hati untuk memilih pesantren untuk anaknya. Salah satu pertimbangan yang menrut Ali Ramdhani sangat perlu dipertimbangkan adalah hak komunikasi antara orang tua dengan santri.
“Bagaimana kita memilih dan memilah pesantren tentu saja yang perlu dijadikan pertimbangan adalah pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orang tua dan santri,” katanya.
Karena, lanjut dia, pendidikan yang sesungguhnya kan lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir hadir dari pondok pesantren tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua.
Ia menyebut, orang tua memiliki hak yang kuat untuk memantau setap perkembangan dari sisi fisik, pengetahuan dan dari sisi semua aspek yang menyangkut anaknya apalagi yang anaknya belum dewasa.
“Maka ketika memilih pesantren harapan saya masyarakat memilih pesantrenpesantren yang dapat diakses secara baik oleh orang tua dalam periode-periode yang sangat intens. Tidak ada pembatasan-pembatasan orang tua berkomunikasi dengan anak,” katanya.
“Bahwa ada mekanisme sambangan yang ditata dan diatur untuk tidak mengganggu proses pembelajaran itu juga penting. Tetapi kalau pemutusan hubungan komunikasi itu tidak baik,” katanya.
Sementara itu, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan Indonesia dengan tingkat pluralisme tinggi, termasuk dengan Pesantrennya.
"Karena itu pandai-pandailah memilih dan memilah pesantren. Pilihlah pesantren yang memberi kesempatan orang tua untuk memonitor perkembangan belajar anaknya. Bahkan bisa mengecek bacaan Al Qur'an anaknya," katanya.
Waryono menyebut, peristiwa santri meninggal di Kediri adalah karena pesantrennya tidak mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) atau nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Pondok Pesantren. Turunannya, secara legal formal Kemenag RI tidak mempunyai wewenang untuk memantau pesantren tersebut. Pihaknya meminta pesantren untuk segera mengurusi perizinan.
"Termasuk mengkaji ulang relasi kuasa antara senior dan junior. Boleh jadi ada tontonan yang mereka tiru. Kita sedang mengkaji akar kekerasan dalam pesantren, semoga ditemukan dan solusinya ada," kata Waryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri PPTQ Al-Hanifiyyah bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024) karena penganiayaan.
Empat tersangka yang ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya. Mereka adalah kakak kelas dari Bintang.