Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam agenda ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (Foto: Akhmad Baihaqi Arsyad/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) – Peristiwa tewasnya seorang santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kediri Jawa Timur yang dianiaya seniornya menjadi atensi dari semua pihak. Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memastikan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) yang menjadi tempat tersebut tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari .
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (27/2/2024). "Itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," katanya.
Ali Ramdhani menyebut bahwa nama Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu secara definisi umum memang pesantren. “Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izinm,” kata Ali Ramdhani menambahkan.
Menurutnya, orang diperbolehkan untuk membuat apa pun, seperti sekolah atau pun universitas. “Tetapi kalau izin tidak dikeluarkan, apakah bisa disebut universitas?," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Ali Ramdhani, Kementerian Agama tidak bisa mengintervensi apabila di luar kewenangan Kementerian Agama. “Sistematika penanganan diserahkan kepada aparat kepolisian. Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Ali Ramdhani mengatakan bahwa Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. “Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF,” katanya.
Sementara itu, menurut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kementerian Agama berjumlah seikitar 40 ribuan.
Ia menyebut bahwa bagi pesantren yang berizin, Kementerian Agama memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. “Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren. Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," jelas Waryono.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar selektif dalam memilh pondok pesantren untuk anak-anaknya dengan mengecek NSP-nya dan juga mengetahui sanad dari para pengurusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang santri PPTQ Al-Hanifiyyah bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024) karena penganiayaan.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuwangi, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Polisi kemudian menangkap 4 santri PPTQ Al-Hanifiyyah terkait kasus santri yang tewas diduga karena dianiaya itu. "Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin (26/2/2024).
Empat tersangka yang ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya. Mereka adalah kakak kelas dari Bintang.
Keempat pelaku yang telah menganiaya adik kelasnya Bintang hingga berujung kematian itu kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.