Alasan Kemenag Perluas Peranan KUA untuk Masyarakat
Abdul Rahman Ahdori
SOLO, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) RI memperluas peranan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di seluruh kecamatan di Indonesia.
Kemenag tidak ingin KUA hanya dijadikan tempat pencatatan menikah semata, KUA harus menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya pernikahan dini, stunting dan perceraian.
“Jadi KUA berfungsi instrumental untuk mengurangi masalah-masalah keluarga secara makro. Di samping akan memberikan pelayanan publik berkualitas, cepat responsif dan adaptif,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamarudin Amin dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/10/2024) malam.
Tak hanya itu, selain fungsi-fungsi di atas, KUA juga akan dijadikan sebagai sentral pengembangan ekonomi umat yaitu tempat masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan memberikan keluarga rentan bantuan keuangan Rp10 juta.
Kamarudin mengatakan, nantinya, bantuan tersebut tidak sekadar disalurkan tetapi diberikan pendampingan oleh KUA dan pihak terkait seperti Baznas atau LAZ. Lebih dari itu, nantinya KUA juga akan disulap menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Alasan Kemenag














