Terbitkan SK Inpassing, Kemenag: Guru Madrasah Non ASN Dapat Tunjangan Sesuai Gaji Pokok
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi 98.972 guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/9/2023).
Menag mengatakan program penyetaraan tersebut bertujuan madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya ASN.


















