Awas! Pemudik yang Langgar Ganjil-Genap di Tol Bakal Ditilang lewat ETLE
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Selama arus mudik Lebaran 2025, pemudik yang nekat melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol bakal ditilang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik.
“Penindakan pelanggarnya menggunakan ETLE,” ujar Raden Slamet dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (25/3/2025).
Selain dikenakan tilang, para pelanggar aturan ganjil-genap juga akan dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri. “Karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu, panjang jalannya pun bervariasi,” jelasnya.
Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho sebelumnya telah mengumumkan penerapan ganjil-genap di beberapa ruas tol, di antaranya:
- Km 47 Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
- Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.


















