Periksa LHKPN 2 Pejabat Negara, KPK Kaget Temukan Aset Kripto Miliaran Rupiah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat kaget dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dua pejabat berupa aset mata uang kripto dengan nilai miliaran rupiah. Ini merupakan kali pertama pejabat negara melaporkan LHKPN dalam bentuk kripto
"Saya memeriksa LHKPN, dua orang punya aset kripto miliaran rupiah. Masing-masing individu punya miliaran," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (23/4/2024).
Hanya, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu enggan mengungkapkan identitas kedua pejabat tersebut. Dia hanya menyebut kedua pejabat berdinas di instansi yang berkaitan dengan urusan keuangan.
"Orang keuangan pokoknya. Saya kan juga orang keuangan yang bekerja dekat-dekat uang. Pokoknya mereka lebih canggih," tandasnya.
LHKPN kedua pejabat tersebut merupakan laporan periodik tahun 2023 yang dilaporkan pada 2024. KPK masih mempelajari soal detail aset dalam bentuk kripto tersebut. Sebab, kata dia, temuan penyelenggara negara yang melaporkan aset dalam bentuk mata uang kripto adalah hal baru.
Pahala juga belum bisa memastikan apakah ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aset kripto tersebut.
"Saya juga enggak mengerti, baru belajar saya, ini bener enggak sih harga (kripto) nilainya segini. Enggak tahu (apakah berasal dari TPPU atau tidak)," jelasnya.
















