Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2024, Total Ada 6 Hari Libur dan Cuti Bersama
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah telah menetapkan Libur Lebaran Idul Fitri 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam SKB tersebut, total ada 6 hari libur terdiri dari libur nasional dan cuti bersama, lalu 4 hari libur akhir pekan. Total ada 10 hari libur pada momentum hari raya bagi umat Islam tersebut.
Daftar lengkap hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, sebagai berikut:
















