ASN Pria Bakal Dapat Cuti Pendampingan saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – ASN pria bakal mendapatkan hak cuti pendampingan saat istri melahirkan. Aturan ini terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah saat ini sedang menggodok RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang . Salah satu poin yang akan diatur adalah hak pendampingan bagi pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.















