Pilkada Serentak! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Rabu 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai libur nasional.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.














