Pelatihan pengamanan dan pengawalan Capres-Cawapres Pemilu 2024. Foto: Korlantas Polri
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengamanan terhadap calon presiden (Capres) menjadi perhatian publik pascaadanya pengancaman penembakan terhadap Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Terlepas motif dari pelaku yang sudah ditangkap polisi, pengamanan terhadap tentu sesuatu yang mutlak.
Negara memberikan jaminan keamanan kepada setiap Capres maupun Cawapres mengingat adanya potensi ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan setiap pasangan calon (paslon).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, setiap Capres dan Cawapres berhak mendapatkan pengamanan dalam jangka waktu tertentu.
"Pengamanan dan pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih," bunyi Perpres tersebut dikutip, Senin (15/1/2024).
Pengamanan tidak hanya berlaku bagi pribadi pasangan Capres dan Cawapres, tetapi juga meliputi istri, kediaman dan penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, instalasi lain yang dihadiri, makanan dan medis, serta rute perjalanan yang dilewati Capres dan Cawapres.
Pengawalan juga diberikan kepada pribadi paslon, istri, dan kendaraan yang digunakan oleh setiap Capres dan Cawapres. Pengamanan dan pengawalan Capres-Cawapres dilakukan oleh Polri.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga paslon untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Ketiga paslon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Total Polri mengerahkan sebanyak 444 personel untuk melakukan pengamanan dan pengawalan Capres-Cawapres Pilpres 2024. Satgas mulai bertugas sejak 13 November 2023 hingga penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Namun, secara teknis pengamananCapres dan Cawapres mendapatkan dua tim. Mereka terdiri dari masing-masing 37 personel. Sehingga apabila dijumlahkan terdapat total 74 personel untuk satu pasangan.
Satu tim terdiri dari sembilan personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (spri) dan ajudan (ADC) untuk capres/cawapres dan istrinya, serta perwira penghubung protokol (Pabungkol).
Lalu, 21 personel bertugas sebagai pengamanan dan pengawalan, yakni pengawal pribadi (walpri), pengamanan dan penyelamatan (matan), dan tenaga medis. Selebihnya tujuh personel menjadi pengawalan lalu lintas (wal lantas).
Personel yang diterjunkan untuk pengamanan dan pengawalan para Capres dan Cawaprws itu dibekali dengan ilmu pengetahuan, baik itu terkait dengan peraturan perundang-undangan yang diterbtikan oleh KPU maupun Bawaslu. Mereka juga dibekali dengan perkiraan intelijen tentang situasi keamanan menjelang sampai pada pelaksanaan dan pascapelaksanaan Pemilu 2024.