Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Bebas dari Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Dito Mahendra, pacar artis Nindy Ayunda, divonis tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Dengan putusan ini, Dito langsung bebas dari penjara.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan vonis, Kamis (4/4/2024), dikutip dari Antara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. "Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan, sehingga vonis yang dijatuhkan hakim membuat Dito otomatis bebas.
Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

















