Polisi Tetapkan GDA sebagai Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan GDA. Penetapan tersangka saudari Ghisca dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (17/11/2023).
“Pada hari yang sama, Ghisca ditangkap dan ditahan,” kata Kapolres Jakpus Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya, Purnomo mengungkap bahwa Polres Jakpus menerima sejumlah laporan terkait kasus penipuan modus jual-beli tiket Coldplay. Bahkan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar yang dihitung berdasarkan jumlah korban yakni 400 orang.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah, 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay kepada para reseller. Ada lima reseller yang membeli tiket dari satu orang yang sama.
"Jadi ada lima reseller membeli ke satu orang. Lima orang membeli 400 tiket ini ke orang yang sama," tuturnya.
Belum diketahui iming-iming pelaku sehingga para korban terpedaya membeli ratusan tiket tersebut. Polisi masih mengidentifikasi sosok terlapor dan akan memeriksa korban dan para reseller.
















