KPK Selesai Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila, Apa Hasilnya?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai saksi dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024). SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nayunda diminta keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL. Menurut dia, Nayunda disebut menerima aliran uang dari eks mentan SYL.
Ali menuturkan, Nayunda dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain‘biduan’ Nayunda, KPK juga memanggil empat orang saksi dari pihak Suita Travel untuk menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
“Mereka adalah Harvey, A Rekni, Ita Tjoanda, dan Steven Lawton Lafian. Ali belum mengungkap apa saja materi yang akan didalami tim penyidik,” katanya.
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut hasil dari pemeriksaan itu. Namun, alam persidangan sudah terungkap aliran dana Rp50-100 juta dari dugaan untuk Nabila. Uang itu berasal dari Kementerian Pertanian dalam pengeluaran hiburan atau
















