Hak Keuangan Setingkat Menteri, Ini Tugas dan Kewenangan Penasihat Khusus Presiden
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto melantik 7 tokoh menjadi Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara pada Selasa (23/10/2024). Pengangkatan tujuh penasihat khusus ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden.
Apa saja tugasnya?
Dilihat dari dokumen Perpres tersebut, Rabu (24/10/2024), penasihat khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden (pasal 1). Adapun tugas Penasihat Khusus Presiden yaitu untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya (pasal 2, poin 1).
















