Indonesia Dorong Dunia Internasional Implementasikan Budaya Toleransi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Dalam beberapa tahun terakhir, perilaku diskriminasi dan intoleransi berbasis agama dan kepercayaan kerap terjadi di seluruh belahan dunia. Setiap negara perlu memberikan perhatian serius karena sikap tercela ini jika dibiarkan hanya akan menghambat kemajuan sebuah negara dan bahkan bisa berakhir pada perpecahan.
Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen secara kuat untuk mengimplementasikan budaya toleransi, sekaligus mendorong setiap negara di dunia memandang United Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 sebagai sebuah kebutuhan.
Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Quomas mengatakan implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi kegentingan kemanusiaan akibat diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun.
“Melalui spirit Resolusi 16/18 dalam mengatasi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama, setiap warga negara secara bersama-sama mampu belajar dan memahami bahwa kebencian dan diskriminasi bukanlah bagian dari adab manusia. Dan ia dapat dikalahkan,” ucap mentag yang kerap dipanggil Gus Yaqut ini, Kamis (24/8/2023).
Ia menambahkan, untuk menyikapi situasi tersebut Pemerintah Indonesia memandang perlunya kesepakatan untuk mengarusutamakan budaya toleransi guna menanggulangi ancaman diskriminasi dan kekerasan berbasis agama atau kepercayaan dalam sebuah forum internasional yang diberi tajuk Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023.
"Kegiatan ini akan kami gelar di Jakarta pada tanggal 29-31 Agustus 2023 mendatang," katanya.
Sementara itu, menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, pesan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan yang pada intinya mengecam intoleransi secara global, termasuk mempromosikan penghilangan segala bentuk praktik intoleransi yang sepatutnya menjadi perhatian berbagai pihak.
“Moderasi beragama dan penanggulangan praktik intoleransi harus terus didorong, hal ini menjadi pesan utama yang akan disampaikan dalam JPD 2023. Pembahasan didesain inklusif, menampung berbagai pandangan dari organisasi keagamaan, masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mitra pembangunan dan stakeholder lainnya, termasuk pandangan pemerintah,” ujarnya.


















