Diduga Bertemu SYL, Mahasiswa Laporkan Firli ke Dewas KPK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas, Jumat (6/10/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran usai viral pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes kepada awak media.
Dia menuturkan, laporan ke Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Menurut Febrianes, dalam peraturan tersebut tepatnya pada pasal 4 menyatakan bahwa setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Bukti-bukti yang saya serahkan adalah screenshot foto pertemuan SYL dan pimpinan KPK. Di situ ada screenshot, ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti," tuturnya.
"Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik," lanjut Febrianes.
Sebagai informasi, seiring pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, muncul foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.


















