Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin datang untuk mengadu nasib. Namun, Pemprov DKI akan tetap melakukan pendekatan pendataan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ().
Untuk itu, sebagai warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai identitas resmi penduduk Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Dikutip dari laman resmi Disdukcapi DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025), E-KTP bisa diurus di lokasi pelayanan Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore. Tarif untuk mengurus E-KTP adalah gratis.
Syarat Pembuatan E-KTP Baru
Untuk memperoleh E-KTP baru, harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Bagi Pemula (17 tahun) :
- Fotokopi KK
2. Bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah) :
- KK asli
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
3. Penerbitan E- KTP bagi pendatang dalam dan luar daerah diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK.
4. Penerbitan E-KTP karena perubahan Biodata
- KK dan KTP Asli
- Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
5. Penerbitan E- KTP karena hilang atau rusak
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian
- E- KTP yang rusak
- Fotokopi KK
Pindah/Datang
Pindah/Datang adalah proses perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta menjadi warga DKI Jakarta. Permohonan Surat Keterangan Pindag/Datang (SKPD) dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru
Persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
2. Biodata Penduduk
3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)
Persyaratan 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran.
Prosedur:
1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
3. Petugas menerima berkas
4. Petugas melakukan verifikasi berkas
5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon
6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang
7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon
8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil
9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP
10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.