Cara Mengecek KTP Disalahgunakan untuk Pengajuan Pinjol
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyalahgunaan data pribadi, seperti nomor ponsel, alamat, hingga NIK KTP, rawan digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah data pribadi seperti KTP, digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk melakukan pengecekan, apakah data pribadi seperti KTP telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol.
Proses pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Jadi, tidak perlu repot ke kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu, yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK sebagai berikut:
















