KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ada Sespri Ketum PBNU hingga Adik Gus Ipul
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengganti 5 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Penetapan pergantian oleh KPU ini dilakukan karena 4 anggota tersebut diberhentikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari keanggotaan partai. Sedangkan 1 orang mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada Jumat (20/9/2024).
















