Pemerintan belum memutuskan sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Foto: Ilustrasi/ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintan belum memutuskan sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Presiden Prabowo Subianto masih meminta dibahas lagi oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sistem PPDB ini sangat ditunggu-tunggu, baik pihak penyelenggara pendidikan maupun calon . Apalagi kini - sudah mulai mempersiapkan penerimaan baru.
Abdul Mu'ti juga berharap keputusan PPDB ini bisa keluar dalam waktu dekat. Sebab, jika keputusan tidak segera diambil, maka akan ada tantangan dalam konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi ke pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat.
"Beliau (Presiden Prabowo) memberikan arahan untuk diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara. Kalau bisa dalam minggu-minggu ini, dalam waktu dekat," ujar Mu'ti seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dalam konsep yang sudah disusun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), terdapat hal-hal baru dalam penerimaan peserta didik, terutama dalam hal istilah atau nama.
Kemendikdasmen telah merancang mengganti istilah PPDB dengan nama baru, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). "Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujar Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto.
Biyanto menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan agar lebih familiar di kalangan masyarakat, dan terdengar lebih mudah dipahami. Selain itu, perubahan ini juga didasari oleh berbagai kelemahan dalam sistem PPDB, seperti temuan manipulasi domisili, yang selama ini menjadi sorotan.
Dengan sistem baru ini, Kemendikdasmen berharap dapat mengantisipasi masalah-masalah yang terjadi di PPDB sebelumnya, dan meningkatkan kualitas pelaksanaannya. "Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat," tambah Biyanto.
Menurut dia, dalam sistem SPMB akan ada peningkatan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta dalam menampung siswa. Artinya, jika kapasitas sekolah negeri sudah penuh, siswa yang tidak tertampung diarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta, dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Syarat KK Dihapus
Hal baru lainnya yang berubah adalah nama Jalur Zonasi berganti Domisili. Biyanto menjelaskan terdapat perbedaan Jalur Zonasi dengan Domisili, walaupun sepintas namanya tak jauh beda. Sistem Domisili lebih mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah, bukan wilayah Kartu Keluarga (KK).
Jadi, penekanannya berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah, bukan perbedaan wilayah kabupaten/kota tempat calon siswa. "Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili. (Kartu Keluarga) tidak lagi digunakan (syarat), tetapi domisili siswa," jelasnya.
Penerapan sistem domisili juga diharapkan mengatasi praktik kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga. "Selama ini temuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru, nah itu kita antisipasi," jelas Biyanto.
Biyanto juga memastikan berbagai jalur penerimaan tetap tersedia dalam SPMB 2025. Mulai dari jalur mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, hinga jalur prestasi.
Namun demikian, sistem baru PPDB ini belum keputusan. Artinya, perubahan nama dan istilah masih memungkinkan berganti. Tergantung pembahasan final antara Mendikdasmen dan Mensesneg.