Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait hasil penyelidikan kasus kematian Arya Daru, di Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: IG Polda Metro Jaya
JAKARTA, (ERAKINI) - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri
menyatakan tidak ditemukan zat berbahaya dalam tubuh diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Hanya ditemukan dua zat, yakni paracetamol dan chlorpheniramine.
"Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urine korban," ujar Ahli Toksikologi Puslabfor Polri, AKP Ade Laksono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Menurut Ade, pemeriksaan menyeluruh juga telah dilakukan terhadap kadar alkohol, sianida, arsenik, serta senyawa kimia organik volatil dan non-volatil dalam tubuh korban. Hasilnya, hanya ditemukan dua zat, yakni paracetamol dan chlorpheniramine.
“Kedua zat tersebut sesuai dengan temuan barang bukti berupa obat flu dan demam yang ditemukan oleh penyelidik,” jelasnya.
Paracetamol merupakan obat analgesik dan antipiretik yang biasa digunakan untuk meredakan nyeri serta menurunkan demam. Sedangkan chlorpheniramine adalah antihistamin yang umum digunakan untuk meredakan gejala alergi seperti bersin dan hidung tersumbat, serta memiliki efek samping berupa rasa kantuk.
“Kombinasi kedua zat ini lazim ditemukan dalam obat flu yang dijual bebas di pasaran,” tambah Ade. Ia menyebutkan temuan ini menunjukkan adanya konsumsi atau paparan obat tersebut sebelum kematian Arya Daru.
Sementara itu, Ahli DNA Puslabfor Polri Kompol Irfan Rofik menyatakan tidak ditemukan DNA maupun sidik jari lain selain milik Arya Daru di tempat kejadian perkara (TKP) maupun pada barang-barang pribadi milik korban.
“Tidak ada bercak darah, sperma, atau material biologis lain yang ditemukan di kamar korban, kamar mandi, atau ruang tidur,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap 13 barang bukti milik korban, termasuk lakban dan gelas kaca dari dalam kamar, juga tidak mengindikasikan keberadaan pihak lain.
“Berdasarkan pemeriksaan sidik jari oleh Pusinafis Bareskrim Polri, tidak ditemukan sidik jari orang lain selain korban pada lakban dan gelas kaca tersebut,” tegasnya.
Terkait lakban yang ditemukan pada jenazah, diketahui merupakan barang yang dibeli sendiri oleh korban bersama istrinya di sebuah toko di Yogyakarta pada akhir Juni 2025.