JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Perusahaan ini dituding sebagai penyebab bencana banjir bandang di tiga provinsi pada akhir November 2025 lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintaha dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu,” kata Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan. Sebanyak 22 perusahaan pemegang PBPH tersebar di sejumlah wilayah.
Wilayah Provinsi Aceh:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Wilayah Sumatera Utara
4. PT Anugerah Rimba Makmur
5. PT Barumun Raya Padang Langkat
6. PT Gunung Raya Utama Timber
7. PT Hutan Barumun Perkasa
8. PT Multi Sibolga Timber
9. PT Panei Lika Sejahtera
10. PT Putra Lika Perkasa
11. PT Sinar Belantara Indah
12. PT Sumatera Riang Lestari
13. PT Sumatera Sylva Lestari
14. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
15. PT Teluk Nauli
16. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Wilayah Sumatera Barat
17. PT Minas Pagai Lumber
18. PT Biomass Andalan Energi
19. PT Bukit Raya Mudisa
20. PT Dhara Silva Lestari
21. PT Sukses Jaya Wood
22. PT Salaki Summa Sejahtera
Selain itu, Satgas PKH juga mencatat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Perusahaan tersebut, yakni:
23. PT Ika Bina Agro Wisesa (Aceh).
24. CV Rimba Jaya (Aceh)
25. PT Agincourt Resources (Sumut)
26. PT North Sumatra Hydro Energy (Sumut)
27. PT Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)
28. PT Inang Sari (Sumbar).