Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyerahkan laporan usai disahkannya Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis, (20/3/2025). Foto: Dok DPR RI
JAKARTA, (ERAKINI) - DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua Puan Maharani yang memimpin , yang dijawab dengan serentak setuju oleh peserta rapat.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Terdapat empat poin perubahan utama dalam RUU TNI yang disetujui. Pertama, perubahan pada Pasal 3 yang menegaskan kedudukan TNI di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara itu, perencanaan strategis dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan strategi pertahanan akan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 7 mengalami perubahan mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Cakupan tugas pokok TNI bertambah dari 14 tugas menjadi 16 tugas, yang mencakup dua tugas baru yaitu membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Perubahan ketiga, pada Pasal 47, mengatur jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya hanya ada 10 bidang jabatan sipil, kini bertambah menjadi 14 bidang jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
14 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif, yakni:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Namun, prajurit TNI hanya dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administratif yang berlaku.
Perubahan terakhir terjadi pada Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel menjadi 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang hingga 63 tahun untuk bintang empat, dan maksimal 65 tahun.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui proses sesuai dengan mekanisme dan sudah memenuhi asas legalitas yang dibahas secara terbuka.
DPR bersama pemerintah telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari mahasiswa dan elemen-elemen lain yang berkepentingan. Ia menegaskan bahwa semua proses, mulai dari penerimaan surat, pembahasan, hingga partisipasi publik, telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yaitu Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang). Kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14. Kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan,” katanya.
Puan menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional.
Menanggapi kekhawatiran dari sebagian mahasiswa dan masyarakat terkait revisi UU TNI, Puan menyatakan bahwa DPR siap memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa isu-isu yang beredar mengenai revisi ini tidak sepenuhnya benar dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Ia menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, dengan disetujuinya perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 semakin memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil, dimana harus meninggalkan dinas aktif atau pensiun terlebih dahulu.
Ia juga menyatakan bahwa TNI harus terus bertransformasi mengikuti dinamika lingkungan strategis serta perkembangan teknologi militer untuk mendukung strategi pertahanan negara.
Sjabrie berterima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU ini untuk memastikan pertahanan negara Indonesia menjadi kekuatan bermartabat, baik di dalam maupun luar negeri.