Istri Sambo, Putri Chandrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi.
"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Syarief, Kamis (24/8/2023).
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, dari yang sebelumnya 20 tahun.
Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.
Selain Putri Candrawathi, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.
Terdakwa lain tersebut yaitu Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati. Sambo yang sebelumnya diputus hukuman mati, diringankan menjadi menjadi pidana penjara seumur hidup.
MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni dari yang sebelumnya pidana 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.















