KPK Sita Dokumen Terkait Izin Tambang Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait izin tambang usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Adapun penggeledahan berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
"Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Tessa menjelaskan, penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Tak menutup kemungkinan, penyidikan akan dikembangkan ke pihak lain.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka yakni Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif. Keduanya merupakan tersangka di kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Malut.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," ujarnya.
















