KPK Temukan Dugaan Korupsi terkait Layanan Kesehatan di 3 Rumah Sakit
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga kecurangan yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi terkait pelayanan kesehatan di 3 rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara (Sumut). KPK mengatakan, dikatakan korupsi karena rumah sakit tersebut melakukan penipuan klaim anggaran dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kasus fraud di layanan kesehatan ini berawal saat KPK bersama BPJS dan Kemenkes melakukan studi banding ke Amerika Serikat tahun 2017. Saat itu, katanya, tim yang berangkat membandingkan fraud yang terjadi di layanan Obama Care.
KPK kemudian melakukan monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Secara khusus, KPK melihat layanan kesehatan fisioterapi dan operasi katarak. Menurut Pahala, pihaknya menemukan tiga rumah sakit yang melakukan penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi karena perbedaan jumlah layanan yang telah diberikan dengan jumlah klaim.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis," ucap Pahala saat menjadi narasumber diskusi 'Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
"Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnosis yang dibuat tidak benar," lanjut Pahala.
Pahala mengatakan pihaknya juga menemukan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim. Contohnya, kata Pahala, memberikan layanan fisioterapi dua kali tapi diklaim 10 kali. Kemudian, penipuan di layanan operasi katarak juga ditemukan . Pahala mengatakan ada temuan rumah sakit yang membuat catatan pemberian operasi katarak kepada warga secara fiktif.
















