Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur, pascaputusan MK. Sebab putusan MK tidak berlaku surut. Foto: Instagram @Supratman Andi Agtas
Menurut dia, polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK dibacakan, tetap bisa melanjutkan tugasnya. “Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri, karena mereka menjabat sebelum putusan MK,” ujar Supratman, Selasa (18/11/2025).
Supratman menyebut putusan MK itu akan dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri, terutama untuk mengidentifikasi jabatan sipil yang memang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Supratman mengakui, beberapa lembaga memang memiliki irisan dengan kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.
“Tapi untuk putusan MK yang sekarang, itu berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri,” katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil. Jika mendapat penugasan di jabatan sipil, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat, sementara Christian adalah lulusan sarjana hukum yang belum memperoleh pekerjaan layak.
Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul menyampaikan bahwa sejumlah anggota polisi aktif diketahui menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri, antara lain sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala BNPT.
Harus Dilihat Utuh
Sementara itu, Pakar Hukum dan Akademisi Prof Henry Indraguna menegaskan pentingnya membaca putusan MK secara lengkap dan utuh terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau multitafsir di tengah masyarakat.
Prof Henry menilai, pandangan bahwa MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya adalah keliru dan tidak sesuai dengan isi putusan.
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Prof Henry.
Ia menjelaskan, hal yang dicabut oleh MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap berlaku seperti biasa.
Prof Henry menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah secara hukum selama mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang sampai hari ini masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh MK.
Pasal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian/lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Namun, penempatannya harus mengikuti mekanisme administratif yang benar, yakni:
1.Permintaan resmi dari instansi terkait
2. Persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian PAN-RB
3. Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri
“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” tegas Henry.