Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK.
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum, menyebut frasa tersebut tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan justru menimbulkan ketidakjelasan. Frasa itu juga mengaburkan substansi ketentuan “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.
Putusan ini juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, serta alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat, sementara Christian adalah lulusan sarjana hukum yang belum memperoleh pekerjaan layak.
Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sedangkan penjelasannya berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul menyampaikan bahwa sejumlah anggota polisi aktif diketahui menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri, antara lain sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut para Pemohon, hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional warga negara sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Mereka menilai ketentuan itu menimbulkan celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya, sehingga menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan berpotensi menimbulkan dwifungsi Polri dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Respons Polri
Mabes Polri menyatakan akan menghormati keputusan MK. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut.
“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, dan kami akan menyampaikan hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, penugasan anggota aktif di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria tertentu, termasuk permintaan resmi dari lembaga terkait serta persetujuan Kapolri.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan telah memenuhi kriteria yang ditentukan, baik berdasarkan permintaan lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri maupun dengan izin dari Bapak Kapolri,” jelasnya.